Selasa, 17 Juli 2012

Makalah Analisis Kelahiran UU Migas



Peralihan Regulasi dari UU No.8 Tahun 1971
Ke UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi”
Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti


BAB I
A.    PENDAHULUAN
                         I.            LATAR BELAKANG

Pertambangan migas sejak dahulu telah menjadi perhatian penting bahkan sebelum di deklarasikannya kemerdekaan Negara Republic Indonesia. Hal ini dipicu juga oleh perkembangan revolusi industri yang merubah wajah dunia menjadi sangat haus migas sebagai penopang mesin-mesin industri. Selama puluhan tahun perekonomian Indonesia ditopang dari hasil pengerukan Minyak dan Gas Bumi. Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan sumber alam yang sangat penting dan vital bagi Negara Indonesia. Sampai saat ini, masyarakat Indonesia sangat tergantung kepada migas, tidak hanya karena migas dapat menggerakkan mesin-mesin industri, tetapi migas juga banyak dipergunakan untuk keperluan rumah tangga, transportasi baik darat, laut maupun udara. Hal lain yang tidak kalah penting bahwa migas merupakan komoditas strategis yang menjadi salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia.

Minyak bumi mulai dikenal oleh bangsa Indonesia mulai abad pertengahan. Penemuan sumber minyak yang pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1883 oleh seorang Belanda bernama A.G. Zeijlker di lapangan minyak Telaga Tiga dan Telaga Said di dekat Pangkalan Brandan. Penemuan ini kemudian disusul oleh penemuan lain yaitu di Pangkalan Brandan dan Telaga Tunggal.  Selanjutnya, menjelang akhir abad ke-19 terdapat beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Pada tahun 1935 untuk mengeksplorasi minyak bumi di daerah Irian Jaya dibentuk perusahaan gabungan antara B.P.M., N.P.P.M., dan N.K.P.M. yang bernama N.N.G.P.M. (Nederlandsche Nieuw Guinea Petroleum Mij) dengan hak eksplorasi selama 25 tahun. Hasilnya pada tahun 1938 berhasil ditemukan lapangan minyak Klamono dan disusul dengan lapangan Wasian, Mogoi, dan Sele. Namun, karena hasilnya dianggap tidak berarti akhirnya diserah terimakan kepada perusahaan SPCO dan kemudian diambil alih oleh Pertamina tahun 1965.[1]

Setelah perang kemerdekaan di era revolusi fisik tahun 1945-1950 terjadi pengambil alihan semua instalasi minyak oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 1945 didirikan P.T. Minyak Nasional Rakyat yang pada tahun 1954 menjadi perusahaan Tambang Minyak Sumatera Utara. Pada tahun 1957 didirikan P.T. Permina oleh Kolonel Ibnu Sutowo yang kemudian menjadi P.N. Permina pada tahun 1960. Pada tahun 1959, N.I.A.M. menjelma menjadi P.T. Permindo yang kemudian pada tahun 1961 berubah lagi menjadi P.N. Pertamin. Pada waktu itu juga telah berdiri di Jawa Tengah dan Jawa Timur P.T.M.R.I (Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia) yang menjadi P.N. Permigan dan setelah tahun 1965 diambil alih oleh P.N. Permina. Pada tahun 1961 sistem konsesi perusahaan asing dihapuskan diganti dengan sistem kontrak karya. Tahun 1964 perusahaan SPCO diserahkan kepada P.M. Permina. Tahun 1965 menjadi momen penting karena menjadi sejarah baru dalam perkembangan industri perminyakan Indonesia dengan dibelinya seluruh kekayaan B.P.M. – Shell Indonesia oleh P.N. Permina. Pada tahun itu diterapkan kontrak bagi hasil (production sharing) yang menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan daerah konsesi P.N. Permina dan P.N. Pertamin. Perusahaan asing hanya bisa bergerak sebagai kontraktor dengan hasil produksi minyak dibagikan bukan lagi membayar royalty.[2]

Sejak tahun 1967 eksplorasi besar-besaran dilakukan baik di darat maupun di laut oleh P.N. Pertamin dan P.N. Permina bersama dengan kontraktor asing. Tahun 1968 P.N. Pertamin dan P.N. Permina digabung menjadi P.N. Pertamina dan menjadi satu-satunya perusahaan minyak nasional. Di tahun 1969 ditemukan lapangan minyak lepas pantai yang diberi nama lapangan Arjuna di dekat Pemanukan, Jabar. Tidak lama setelah itu ditemukan lapangan minyak Jatibarang oleh Pertamina. Kini perusahaan minyak kebanggaan kita ini tengah berbenah diri menuju perusahaan bertaraf internasional.[3] Saat ini, peran pihak nasional dalam pengusahaan minyak dan gas bumi (migas), khususnya di bidang hulu,  di Indonesia terus berkembang, dimana peran nasional saat ini telah tumbuh menjadi sekitar 29 persen. Peran ini amat strategis dan penting mengingat pengusahaan migas memiliki ciri padat modal, padat teknologi dan beresiko tinggi. Pengusahaan sumber daya migas memiliki ciri padat modal, padat teknologi dan mengandung resiko investasi yang besar. Untuk itulah pengusahaan migas sejak awal telah membuka ruang bagi investor asing. Kendati demikian, seiring dengan berkembangnya kemampuan nasional, peran perusahaan nasional dalam bidang pengelolaan migas juga senantiasa memperlihatkan kemajuan.[4]

Berdasarkan Nota Keuangan penerimaan sumber daya migas dalam APBN 2004 tercatat sebesar 44.0002,3 trilliun sedangkan dalam APBN Perubahan sebesar 87.647,4 trilliun. Angka tersebut diperoleh dari minyak bumi sebesar 28.247,9 trilliun dalam APBN dan 63.863,9 trilliun dalam APBN Perubahan. Sedangkan Gas Alam menyumbangkan 15.754,4 trilliun dan 23.783,5 trilliun masingmasing dalam APBN dan APBN Perubahan. Catatan penerimaan bukan pajak dari sector sumber daya migas pada APBN tahun 2005 sebanyak 47.121,1 trilliun, angka tersebut disumbangkan oleh sektor minyak bumi sebesar 31.855,7 trilliun dan gas alam sebanyak 15.265,4 trilliun[5].

Tetapi yang tidak dapat dilupakan bahwa kondisi saat ini Indonesia berada dalam tahapan akhir pemanfaatan minyak dan gas bumi sebagai pasokan energi utama, sering disebut dengan istilah “net importer” dimana produksi minyak dan gas bumi tidak dapat lagi di ekspor bahkan tidak mencukupi lagi untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Eksploitasi sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi yang dilakukan secara terus menerus mengakibatkan cadangan yang tersimpan di perut bumi semakin manipis, untuk Kalimantan Timur diperkirakan 2014 cadangan migasnya diperkirakan habis. Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia, begitu pentingnya kedudukan sektor pertambangan migas, maka pengaturannya dilakukan secara terpisah dari pertambangan umumnya yaitu saat ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2001. Sesuai dengan kemampuan negara maka model pengusahaan pertambangan migas bervariasi.

Ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Sedangkan ayat (3) menyebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kedua ayat ini menegaskan adanya  "penguasaan oleh negara" dan “penggunaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” terhadap sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang penting abgi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga penguasaanya berada di tangan negara dan penggunaanya harus dilakukan dengan memperhatikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional, maka pengelolaan sumber daya alam harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berangkat dari amanat hasil rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket tentang Kebijakan Kenaikan Harga BBM (Pansus BBM) revisi undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi (UU Migas) menjadi salah satu agenda lesgislasi nasional pada saat itu. Rekomendasi tersebut, peraturan sektor migas di Indonesia saat ini memakai Undang-undang no.22 tahun 2001 atau biasa disebut UU Migas. Sampai saat ini, undang-undang tersebut masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat karena dinilai amat pro-liberalisasi  yang tidak menjamin pasokan BBM dan gas bumi dalam negeri. Meskipun peraturan ini resmi disahkan pada tahun 2001, belakangan kembali ramai terdengar isu merevisi undang-undang tersebut dan ini dinilai sebagai agenda mendesak mengingat jika keadaan dibiarkan seperti sekarang, Indonesia rentan terkena krisis energi. Substansi dalam  UU tersebut yang dinilai tidak melindungi kepentingan nasional, malah menjadi tonggak liberalisasi dan privatisasi sektor migas di indonesia karena UU ini dianggap telah mengebiri  hak monopoli Pertamina dan menciptakan sistem birokrasi yang rumit bagi investor.

Jika dilihat,  sejarah lahirnya UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, substansi UU ini merupakan bagian dari paket Letter of Intent (LoI), yang dipaksakan oleh IMF dan kartel ekonomi politik internasional seperti; World Bank, untuk me-liberalisasi dan men-deregulasi sektor-sektor strategis di Indonesia.[6] Minyak dan gas bumi adalah salah satunya. Kita tahu, bahwa LoI tersebut merupakan sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan oleh Indonesia, sebagai syarat untuk menerima “bantuan” dalam penanganan krisis moneter satu dekade lalu. Secara substantif, dalam kerangka liberalisasi tadi, UU ini bertujuan untuk memecah (unblunded) sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi yang tadinya terintegrasi. Di sektor hulu, dari dulu pihak asing memang sudah lenggang kangkung di Indonesia, dan menguasai 80% cadangan minyak dan gas bumi Indonesia. Di sektor hulu, UU ini telah melucuti kewenangan Pertamina sebagai satu-satunya pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi. Pertamina dibuat sebagai pemain “biasa”, disamakan dengan kontraktor migas mana pun di Indonesia. Pertamina juga harus memecahkan dirinya ke dalam ranting-ranting usaha hulu dan hilir yang terpisah[7].

Menanggapi berbagai permasalahan di sektor migas, DPR mengambil kebijakan untuk membahas pembentukan UU Migas yang baru. RUU tentang perubahan UU No.22 Tahun 2001 sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2011. Namun sampai saat ini belum ada draft RUU migas yang dikeluarkan, memang tidak dapat dipungkiri adanya tarik ulur kepentingan dalam proses pembuatan UU Migas yang baru, tetapi permasalahan sektor migas di Indonesia butuh jawaban segera, dan jawaban itu diharapkan ada dalam UU Migas yang sedang dibahas oleh DPR. Selain itu perlu adanya komitmen dari pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dalam menjalankan UU Migas yang berlaku, karena sektor migas tidak akan bertambah baik, jika landasan hukumnya hanya dijadikan sebuah wacana, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dengan baik untuk kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya.


                            II.            RUMUSAN MASALAH

Lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, merupakan tonggak penting dalam pengaturan pengusahaan pertambangan migas di Indonesia. Salah satu ketentuan menarik adalah tentang kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract). Akan tetapi dalam makalah ini rumusan masalah yang akan diulas adalah mengenai;

1.      Sejarah kelahiran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi.

2.      Apakah UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sesuai dengan Teori Friederich Carl Von Savigny atau tidak?




BAB II
A.    PEMBAHASAN
                               I.            KAJIAN FILOSOFIS

Pengelolaan dan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan pengelolaan bahan galian strategis baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Rangkaian pengelolaan dan pengusahaan yang  dinamakan sebagai kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dalam dunia perminyakan harus dikuasai oleh negara mengingat nilainya yang sangat tinggi dan dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan energi guna kesejahteraan kehidupan rakyat.

Konsep penguasaan oleh negara ini secara filosofis sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan bumi, air, udara, dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua ayat ini menegaskan "penguasaan oleh negara" dan “penggunaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” terhadap sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam bertujuan untuk menciptakan Ketahanan Nasional di bidang energi (National Energy Security) di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sasaran utama penyediaan dan pendistribusian energi di dalam negeri. Pemerintah berkewajiban menyediakan dan mendistribusikan energi ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketahanan Nasional di bidang energi menuntut kemampuan Pemerintah untuk melakukan pengelolaan energi, dengan memperhatikan prinsip berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan[8]. Walaupun negara memiliki kekuasaan mutlak untuk melakukan konsep penguasaan terhadap pengelolaan dan penguasaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945, tetapi secara praktikal hal tersebut tidak dapat dijalankan (non executable), sehingga perlu ada pihak yang dikuasakan untuk menjalankan kewenangan tersebut, dalam arti diatur dan diselenggarakan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang oleh negara dan bertindak untuk dan atas nama negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pihak yang diberi kewenangan oleh negara dan bertindak untuk dan atas nama negara dalam menjalankan pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, melakukan kegiatan yang holistik di bidang Migas, meliputi kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, pendistribusian, penyimpanan dan pemasaran, atau dengan kata lain melakukan kegiatan hulu dan hilir migas. Pemberian kewenangan ini melahirkan konsep kuasa pertambangan.

Konsep kuasa pertambangan ini diharapkan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan negara yang diberikan kepada pihak yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan, untuk melakukan kegiatan menyeluruh terhadap migas, yang meliputi  diantaranya eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengilangan, pengangkutan dan penjualan migas, yang bertujuan untuk tercapainya kemakmuran rakyat.


                            II.            KAJIAN SOSIOLOGIS

Minyak bumi mulai dikenal oleh bangsa Indonesia mulai abad pertengahan. Penemuan sumber minyak yang pertama di Indonesia terjadi pada tahun 1883 oleh seorang Belanda bernama A.G. Zeijlker di lapangan minyak Telaga Tiga dan Telaga Said di dekat Pangkalan Brandan. Penemuan ini kemudian disusul oleh penemuan lain yaitu di Pangkalan Brandan dan Telaga Tunggal.  Selanjutnya, menjelang akhir abad ke-19 terdapat beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Pada tahun 1902 didirikan perusahaan yang  bernama Koninklijke Petroleum Maatschappij yang kemudian dengan Shell Transport Trading Company melebur menjadi satu bernama The Asiatic Petroleum Company atau Shell Petroleum Company. Pada tahun 1907 berdirilah Shell Group yang terdiri atas B.P.M., yaitu Bataafsche Petroleum Maatschappij dan Anglo Saxon. Pada waktu itu di Jawa timur juga terdapat suatu perusahaan yaitu Dordtsche Petroleum Maatschappij namun kemudian diambil alih oleh B.P.M[9]

Pada tahun 1912, perusahaan minyak Amerika mulai masuk ke Indonesia. Pert kali dibentuk perusahaan N.V. Standard Vacuum Petroleum Maatschappij atau disingkat SVPM. Perusahaan ini mempunyai cabang di Sumatera Selatan dengan nama N.V.N.K.P.M (Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij) yang sesudah perang kemerdekaan berubah menjadi P.T. Stanvac Indonesia. Untuk menandingi perusahaan Amerika, pemerintah Belanda mendirikan perusahaan gabungan antara pemerintah dengan B.P.M. yaitu Nederlandsch Indische Aardolie Maatschappij. Dalam perkembangan berikutnya setelah perang dunia ke-2, perusahaan ini berubah menjadi P.T. Permindo dan pada tahun 1968 menjadi P.T. Pertamina. Pada tahun 1920 masuk dua perusahaan Amerika baru yaitu Standard Oil of California dan Texaco. Kemudian, pada tahun 1930 dua perusahaan ini membentuk N.V.N.P.P.M (Nederlandsche Pasific Petroleum Mij) dan menjelma menjadi P.T. Caltex Pasific Indonesia, sekarang P.T. Chevron Pasific Indonesia. Perusahaan ini mengadakan eksplorasi besar-besaran di Sumatera bagian tengah dan pada tahun 1940 menemukan lapangan Sebangga disusul pada tahun berikutnya 1941 menemukan lapangan Duri. Di daerah konsesi perusahaan ini, pada tahun 1944 tentara Jepang menemukan lapangan raksasa Minas yang kemudian dibor kembali oleh Caltex pada tahun 1950.[10]

Pada tahun 1935 untuk mengeksplorasi minyak bumi di daerah Irian Jaya dibentuk perusahaan gabungan antara B.P.M., N.P.P.M., dan N.K.P.M. yang bernama N.N.G.P.M. (Nederlandsche Nieuw Guinea Petroleum Mij) dengan hak eksplorasi selama 25 tahun. Hasilnya pada tahun 1938 berhasil ditemukan lapangan minyak Klamono dan disusul dengan lapangan Wasian, Mogoi, dan Sele. Namun, karena hasilnya dianggap tidak berarti akhirnya diseraterimakan kepada perusahaan SPCO dan kemudian diambil alih oleh Pertamina tahun 1965.[11]

Setelah perang kemerdekaan di era revolusi fisik tahun 1945-1950 terjadi pengambilalihan semua instalasi minyak oleh pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 1945 didirikan P.T. Minyak Nasional Rakyat yang pada tahun 1954 menjadi perusahaan Tambang Minyak Sumatera Utara. Pada tahun 1957 didirikan P.T. Permina oleh Kolonel Ibnu Sutowo yang kemudian menjadi P.N. Permina pada tahun 1960. Pada tahun 1959, N.I.A.M. menjelma menjadi P.T. Permindo yang kemudian pada tahun 1961 berubah lagi menjadi P.N. Pertamin. Pada waktu itu juga telah berdiri di Jawa Tengah dan Jawa Timur P.T.M.R.I (Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia) yang menjadi P.N. Permigan dan setelah tahun1965 diambil alih oleh P.N. Permina. Pada tahun 1961 sistem konsesi perusahaan asing dihapuskan diganti dengan sistem kontrak karya. Tahun 1964 perusahaan SPCO diserahkan kepada P.M. Permina. Tahun 1965 menjadi momen penting karena menjadi sejarah baru dalam perkembangan industri perminyakan Indonesia dengan dibelinya seluruh kekayaan B.P.M. – Shell Indonesia oleh P.N. Permina. Pada tahun itu diterapkan kontrak bagi hasil (production sharing) yang menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan daerah konsesi P.N. Permina dan P.N. Pertamin. Perusahaan asing hanya bisa bergerak sebagai kontraktor dengan hasil produksi minyak dibagikan bukan lagi membayar royalty.[12]

Sejak tahun 1967 eksplorasi besar-besaran dilakukan baik di darat maupun di laut oleh P.N. Pertamin dan P.N. Permina bersama dengan kontraktor asing. Tahun 1968 P.N. Pertamin dan P.N. Permina digabung menjadi P.N. Pertamina dan menjadi satu-satunya perusahaan minyak nasional. Di tahun 1969 ditemukan lapangan minyak lepas pantai yang diberi nama lapangan Arjuna di dekat Pemanukan, Jabar. Tidak lama setelah itu ditemukan lapangan minyak Jatibarang oleh Pertamina. Kini perusahaan minyak kebanggaan kita ini tengah berbenah diri menuju perusahaan bertaraf internasional.[13] Saat ini, peran pihak nasional dalam pengusahaan minyak dan gas bumi (migas), khususnya di bidang hulu,  di Indonesia terus berkembang, dimana peran nasional saat ini telah tumbuh menjadi sekitar 29 persen. Peran ini amat strategis dan penting mengingat pengusahaan migas memiliki ciri padat modal, padat teknologi dan beresiko tinggi. Pengusahaan sumber daya migas memiliki ciri padat modal, padat teknologi dan mengandung resiko investasi yang besar. Untuk itulah pengusahaan migas sejak awal telah membuka ruang bagi investor asing. Kendati demikian, seiring dengan berkembangnya kemampuan nasional, peran perusahaan nasional dalam bidang pengelolaan migas juga senantiasa memperlihatkan kemajuan.[14]

Berdasarkan ciri pengusahaan sumber daya migas di atas dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara, sejak tahun 1964 telah diberlakukan pola Production Sharing Contract (PSC). Pola ini menempatkan negara sebagai pemilik dan pemegang hak atas sumber daya migas. Sedang perusahaan sebagai kontraktor. Pada pola PSC, investasi ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan (sebagai kontraktor). Resiko investasi antara lain berupa hilangnya modal karena tidak menemukan migas menjadi beban kontraktor. Namun jika mendapatkan migas, investasi yang telah dikeluarkan kontraktor di-cover oleh hasil produksi atau dikenal dengan cost recovery. Selain itu hasil produksi migas juga dibagi antara negara dengan kontraktor yang diatur dalam kontrak. Pada saat ini PSC sudah mengalami kemajuan dengan ditetapkan First Tranche Petroleum (FTP) yaitu sebelum investasi dikeluarkan untuk kontraktor dari hasil produksi,  dipotong dahulu (sekitar 20%) untuk negara.[15] Selain telah memberikan peran bagi pihak nasional, sub sektor migas telah membuktikan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan/keuangan negara. Bahkan pada tahun 1980-an, peran sub sektor migas terhadap APBN pernah mencapai lebih dari 70 persen. Saat ini peran sub sektor migas terhadap penerimaan/keuangan negara sebesar sekitar 31,62 persen. Berdasarkan study yang dilakukan oleh Wood Mackenzie (2007), penerimaan bagian pemerintah (government take) untuk pengusahaan bidang hulu migas di Indonesia mencapai 79% (USD 75/barel dari existing asset) atau di atas rata-rata negara lain yaitu sebesar 73% (USD 68/barel).[16]

                         III.            KAJIAN YURIDIS

Secara yuridis urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 pada tanggal 21 Desember 2004. Putusan dimaksud  telah membatalkan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian pasal-pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga mempengaruhi implementasi dari keseluruhan undang-undang tersebut.

Dengan dibatalkannya beberapa pasal dimaksud, maka diperlukan suatu perumusan yang baru terhadap substansi pengaturan yang ada, yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali atas penyelenggaraan pengusahaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Seperti diketahui bahwa sejak diproklamasikan negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, pengaturan mengenai kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi di Indoensia masih didasarkan atas peraturan yang dibuat oleh Pemeirntah Hindia Belanda yakni Indische  Mijnwet 1899. Baru pada tahun 1960, pemerintah Presiden RI Sukarno melahirkan UU Nomor Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang pertama yang mengatur kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia sebagai pengganti dari Indische Mijnwet 1899.

Kemudian dengan pergantian pemerintahan dari Presiden Sukarno kepada Suharto pada tahun 1967, pemerintahan Presiden RI Suharto menciptakan UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara atau yang lajim disebut dengan UU tentang Pertamina. Kedua undang-undang tersebut di atas tetap dipergunakan sebagai peraturan hukum di bidang pertambangan minyak dan gas bumi sampai tahun 2000. Dengan bergulirnya reformasi di berbagai bidang tahun 1999 dan disertai dengan pergantian pemerintahan, pada tahun 2001 terbentuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk menggantikan UU Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih tetap dilaksanakan sampai saat ini sebagai landasan yuridis dalam pengaturan kegiatan di sektor minyak dan gas bumi[17].



B.     ANALISA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

                               I.            PROBLEMA HUKUM MIGAS

Konstitusi memiliki peranan penting dalam kehidupan perekonomian nasional Indonesia, karena konstitusi yang mengatur dasar landasan perekonomian nasional. Banyak yang beranggapan bahwa konstitusi hanyalah mengatur masalah kehidupan politik dan bukan perekonomian. Pandangan demikian pada umumnya berlaku donegara-negara yang menganut ideology sosialis, komunis yang saat ini semakin sedikit jumlahnya. Konstitusi tidak hanya mengatur kehidupan politik, tetapi justru lebih besar dalam pengaturan kehidupan perekonomian. Walaupun demikian, terbukti bahwa dengan semakin kompleksnya kehidupan social dan ekonomi Negara-negara yang pada dasarnya merupakan Negara dengan paham pasar bebas dengan tradisi hokum common law, dalam dasawarsa terakhir dikenal sangat produktif dalam membuat aturan perundang-undangan[18].

Dalam hukum ke Indonesia-an, menurut Savigny dengan teori volkgeit-nya,[19] menekankan bahwa terdapat hubungan yang organik, tidak terpisahkan, antara hukum dengan watak atau karakter suatu bangsa. Hukum sejati tidak dibuat, melainkan harus ditemukan. Jelaslah, penguasa atau para pakar hukum jangan hanya duduk diam dalam membuat hukum menurut ide dan kemauannya saja, tapi harus lebih giat menggali nilai hukum yang ada dalam masyarakat.  Dalam Pancasila, “sila Kemanusiaan Yang Adil dan beradab” mengandung nilai-nilai yang universal, universalitasnya tergambar dalam kata adil dan beradabnya. Adil dalam hal ini adalah kelayakan dan kesamaan setiap manusia Indonesia terhadap seluruh bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, beradab mempunyai makna bahwa nilai-nilai yang ada dalam pancasila tidak lepas dari falsafah etika yang menganggap manusia punya martabat yang sama, dan yang membedakan manusia dan hewan adalah martabat. Manusia mempunyai martabat bagi dirinya, sedangkan hewan mempunyai martabat jika sesuai dengan tujuan hidup manusia[20].


Dalam norma hak asasi manusia, negara, khususnya pemerintah, berkedudukan sebagai pemangku kewajiban (duty barrier). Dalam hal ini, terdapat sekurang-kurangnya tiga kewajiban yang melekat pada negara atas hak asasi manusia (HAM) sebagaimana yang diamanatkan Pasal 8, Pasal 71, dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun  1999 tentang HAM, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Dengan formulasi norma HAM seperti ini, salah satu kewajiban negara yang paling fundamental dalam konteks penguasaan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah optimalisasi perlindungan negara terhadap pemenuhan hak warga negara atas ketersediaan minyak dan gas (migas) dengan harga yang murah, mudah, dan stabil.

Namun, berkaca dari fenomena peningkatan harga migas dunia saat ini, atmosfer di atas dapur pematangan kebijakan negara memperlihatkan tren untuk memilih opsi kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter. Secara historis, kebijakan seperti ini nyaris merupakan langganan tetap bagi pemerintah untuk men cari jalan pintas dalam mengatasi krisis harga migas. Tidak mengherankan jika, dari sekian ribu tombol solusi kehidupan berbangsa dan bernegara yang terpasang di meja pimpinan negara, hanya satu tombol, yaitu tombol kenaikan harga migas, yang tampak semakin tipis karena terlalu Bering dipencet oleh penggunanya. Sedangkan tombol-tombol lainnya sebagian besar masih utuh, bahkan kebanyakan dalam status perawan alias tak pernah dipakai. Terjadinya kisruh instabilitas harga migas domestik yang selalu berujung pada intervensi negara melalui kebijakan penyesuaian dengan harga migas dunia yang menimbulkan multiplier effect dalam perekonomian negara dan masyarakat, sejatinya, berhulu dari lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Kelahiran undang-undang mi langsung menghapus berlakunya tiga undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 44 Prp/1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 15/1962 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2/1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan UU Nomor 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara[21].

Sejak itu, terjadi perubahan norma yang sangat fundamental tentang status penentuan harga migas domestik yang semula berada di tangan negara, dan kini mengalami liberalisasi sebagaimana yang tertuang pada Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 22/2001, yang berbunyi "harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar". Meliberalisasi sektor hilir pengusahaan migas seperti ini jelas-jelas mendahulukan kepentingan pengusaha-pengusaha swasta dan asing serta tidak mengemban amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini sangat kontras dengan pola kebijakan negara sebelumnya yang senantiasa menyediakan BBM di mana saja di Indonesia dengan harga seragam dan terjangkau.

Sesuai dengan paham liberal yang dianut UU Nomor 22/2001 seperti terlihat pada Pasal 13 ayat (1), yang mengisyaratkan wilayah kerja pertambangan yang digarap oleh perusahaan swasta, dapat diklaim bahwa cadangan migas yang ditemukan melalui serangkaian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi beserta leveragenya merupakan property mereka masing-masing, selama masa kontrak dengan pemerintah Indonesia masih berlaku[22]. Begitu Pula halnya dengan penjualan hasil migas bagian negara yang kini dijualkan oleh pihak pengusaha swasta dan asing (Pasal 44 ayat 3 huruf g UU Nomor 22/2001).

Dalam keadaan seperti ini, pola usaha migas dalam UU Nomor 22/2001 akan memisahkan hubungan yang abadi antara bangsa Indonesia dan wilayah kuasa pertambangan migas. Selain itu, is tidak melindungi pelaku ekonomi nasional, mempercepat dominasi asing dan munculnya kembali monopoli atau oligopoli swasta, sehingga akhirnya seluruh rakyat Indonesia tidak dapat memanfaatkan migas semaksimal mungkin. Dengan demikian, UU Nomor 22/2001 terkesan mendekonstruksi secara revolusioner ketentuan Pasal 33 UUD 1945, khususnya pada ayat (2) "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara", dan ayat (3) "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Betapa tidak, karena pengertian "dikuasai oleh negara", dalam pemahaman mainstream konvensional, mencakup elemen kekuasaan negara untuk menyelenggarakan semua kegiatan usaha migas (dari hulu ke hilir): eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengilangan, pengangkutan, dan penjualan.

Dalam hal ini, negara (c.q. Pertamina) menguasai seluruh usaha migas dari hulu ke hilir. Pertamina diperbolehkan menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta nasional maupun asing dalam bentuk production sharing contract, sehingga Para pengusaha asing dan nasional hanya berperan sebagai kontraktor jasa dari Pertamina. Bagi hasil tersebut harus kembali kepada negara melalui Pertamina, yang ditugasi menyelenggarakan pengusahaan migas. Selama pelaksanaan kontrak, bagi basil tetap menjadi milik Pertamina dan tidak pernah bisa diklaim oleh kontraktor bagi basil sebagai properti mereka.

Penguasaan oleh negara atas semua kekayaan alam juga sejalan dengan Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 pra-amendemen keempat UTJD 1945 tanggal 10/8/2002 yang menyatakan "Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang". Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya".

Namun, dengan lahirnya UU Nomor 22 tahun 2001 pengertian “dikuasai negara” sebagaimana uraian diatas mengalami pembiasan dan pengkerdilan. Tidak mengherankan jika sejak awal keberadaannya hingga adanya pembahasan UU Migas di DPR, RUU telah mendapatkan tentangan dari masyarakat karena dianggap bukan hanya menyimpang dari pasal 33 UUD 1945 tetapi juga dapat merugikan perekonomian Negara. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa sistem demokrasi yang sangat percaya pada suara terbanyak sebagai suara Tuhan ternyata justru merefleksikan dominasi kemadlaratan dari pada manfaatnya. Tanpa bermaksud untuk mencurigai terjadinya praktek money politic di balik hingar-bingar pengesahan undang-undang tersebut, perubahan ini bukan mustahil terlahir dari skenario besar yang dimainkan kaum kapitalis dengan memanfaatkan pengaruh dan agen mereka dalam kekuatan politik parlemen.[23]

Dengan berbagai cara oleh kalangan yang menentang kelahiran undang-undang ini, akhirnya hasil advokasi mereka ternyata berbuah manis ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22/2001 melalui Putusan Perkara Nomor 002/PUU-112003 (diputuskan pada 15 Desember 2004, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 21 Desember 2004). Pembatalan sebagian ketentuan undang-undang tersebut oleh MK karena pengertian "dikuasai oleh negara" dalam UU Nomor 22/2001 sangat jauh berbeda dan tidak sesuai dengan pengertian istilah tersebut dalam UUD 1945.

Anehnya, meski ketentuan tentang mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22/2001 telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh MK, sampai hats ini pemerintah tetap ingin menaikkan harga migas untuk disesuaikan dengan standar harga Internasional. Jika kita masih berpegang pada sistem negara hukum sebagaimana mandat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap kebijakan negara yang bertentangan dengan konstitusi harus dinyatakan batal demi hukum (null and void) karena peraturan yang rendah hares tunduk kepada aturan yang lebih tinggi (lex superior derogate lex inferiors).

                            II.            KONFIGURASI LAHIRNYA UU NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah aturan perundang-undangan produk dari agenda Washington Consensus yang masuk melalui Letter of Intens (LOI) yang ditanda tangani oleh pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF). Lembaga internasional tersebut mendampingi pemerintahan Indonesia sejak era orde baru berkuasa, dan pengaruhnya semakin nyata saat Presiden Soeharto mengundang IMF untuk berpartisipasi dalam mengatasi krisis ekonomi yang menimpa Indonesia.  Krisis ekonomi yang berlangsung sejak tahun 1997 memaksa pemerintah untuk mencari dukungan IMF untuk menyokong neraca pembayaran yang defisit akibat krisis kepercayaan dan pelarian modal capital flight).

Dari sekian agenda reformasi ekonomi yang tertuang dalam letter of intens, diantaranya adalah program reformasi sector energy. Reformasi sector energy tercantum dalam butir kesepakatan huruf F (The energy Sector) dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (Letter of Intens), 20 Januari 2000.[24]. reformasi sector energy Indonesia intinya adalah reformasi harga energy dan reformasi kelembagaan pengelola energy. Reformasi sector energy bukan saja merupakan pintu masuk bagi penghapusan subsidi BBM, tetapi sekaligus member peluang besar dan sangat terbuka bagi masuknya perusahaan multinasional untuk merambah sector hulu dan hilir migas di Indonesia. Poin krusial yang disorot pihak kreditur adalah monopoli penyelewengan industry migas yang dituding ebagai penyebab inefisiensi dan gurita praktik korupsi. Karen itu desain besar reformasi energy adalah membuka pintu lebar-lebar agar pihak swasta dapat masuk dan dilibatkan dalam kegiatan bisnis disektor tersebut.

Terkait dengan scenario tersebut, maka posisi pertamina sedikit dilemahkan untuk member kesempatan pihak asing bersaing di bisnis migas.  Tanpa intervensi tersebut, maka pihak World Bank, tidak akan ada yang menanam investasi di bidang industry migas nasional karena system dan mekanisme yang sangat tertutup. Sejalan denngan scenario tersebut, maka intervensi pemerintah diterjemahkan melalui penerbitan PP No 31 tahun 2003 yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setelah mennjadi PT Persero, asset-aset bukan inti Pertamina yang tidak secara langsung menunjang bisnis sector migas akan dikelola oleh Menteri keuangan untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut. Pasal tersebut dianggap sebagai sebuah scenario untuk menjual asset yang dimiliki pertamina sebaagai BUMN, sebagaimana direkomendasikan World Bank[25].

Agar agenda privatisasi dapat berjalan lancer, maka pemerintah harus mengurangi keterlibatannya secara langsung dalam bisnis migas melalui skema deregulasi. Senafas dengan minimal state, kuasa pertambangan sebagai wujud dari kedaulatan Negara tidak tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2001. Hal tersebut termaktub dalam pasal (1) angka (5) UU Migas secara tegas membatasi pengertian Kuasa Pertambangan pada sector hulu yang menyangkut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Sementara kegiatan sector hulir yang mencakup pengilanngan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tidak dilihat sebagai kesatuan kegiatan penguasaan pertambangan yang dikuasai Negara[26]. Melalui UU Migas Nomor 22 tahun 2001, Kuasa Pertambangan diambil alih pemerintah dan diserahkan kepada pelaku (badan usaha/bentuk usaha tetap) oleh menteri ESDM (pasal 12 Ayat (3). Jika dilihat lebih dalam, menyerahkan Kuasa Pertambangan kepada pelaku usaha sama halnya dengan menisbikan kedaulatan Negara atas sumber daya alam strategis yang meguasai hajat hidup orang banyak.

Kekacauan pengelolaan sektor energi migas ini bermula pada perubahan regulasi yang mengatur dunia energi migas Indonesia. Peralihan regulasi dari UU No.8 tahun 1971 ke UU No.22 tahun 2001 (UU Migas) sontak menggoyahkan ketahanan energi nasional. Ruh revisi undang-undang yang akrab kita sebut UU Migas ini mengindikasikan ketidak berpihakan pemerintah pada pemenuhan energi domestik. Akibatnya, kerugian negara di sana-sini dan tidak sedikitpun respon pemerintah dalam menangani kerugian besar-besaran yang terjadi. Keputusan-keputusan tidak logis atau sebut saja "kebodohan" pemerintah yang telah dilakukan antara lain menjual gas dari blok Donggi Senoro kepada Mitsubishi dan menjual gas Tangguh di Papua kepada Cina dengan harga yang tidak masuk akal yakni $3.35/MMBTU ketika harga gas dunia memiliki rata-rata $13/MMBTU. Ironisnya perilaku pemerintah ini menyebabkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami kekurangan pasokan gas pada unit pembangkitnya yang mengakibatkan pembangkitan listrik yang seharusnya berharga Rp 400 / kWh menjadi Rp 1300 / kWh karena menggunakan diesel dalam pembangkitannya yang notabene berharga lebih mahal[27].

Dasar pengelolaan energi di Indonesia termaktub dalam konstitusi negara Indonesia yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal ini, ayat (2) dan (3) secara berturut-turut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Frase ‘cabang-cabang produksi’ dalam ayat (2) menyatakan kegiatan hilir berada di bawah kuasa pemerintah. Begitu pula dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang tercermin pada frase ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung’. Ini artinya, pemerintah bertanggungjawab secara penuh atas keberlangsungan kegiatan pengelolaan energi. Salah satu cerminan dari pasal 33 UUD tahun 1945 adalah UU No.8 tahun 1971 yang mengatur tata kelola energi primer sektor migas.

Ketika UU No.8 tahun 1971 masih berlaku, Pertamina berperan sebagai satu-satunya perusahaan migas negara dan sebagai pemegang kuasa bisnis (economic/business rights). Sistem Production Sharing Contract (PSC) yang diimplemetasikan oleh Pertamina sejak tahun 1966 menjadi format kontrak yang paling cocok digunakan di Indonesia. Di bawah kendali Pertamina, para investor mau bekerjasama dengan Pertamina atas kontrak-kontrak kerja yang telah disepakati. Pada saat itu, pemenuhan kebutuhan energi Indonesia jauh lebih baik dibanding setelah UU Migas diberlakukan[28]. Dapat dibandingkan ketika blok-blok operasi migas masih dimiliki atau dikuasai oleh Pertamina maka pemasukan sektor migas kepada negara menjadi maksimal.

Berubahnya landasan hukum tata kelola sumber energi primer sektor migas dari UU No.8 tahun 1971 menjadi UU Migas merubah pula secara keseluruhan nilai dan proses ekenomi pada sektor migas di Indonesia. Faktanya, latar belakang UU Migas tidak berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dan tidak disesuaikan dengan realita Indonesia. Berlakunya UU Migas merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap IMF untuk mendapatkan paket pinjaman dana sebesar $43 miliar ketika krisis tahun 1997/1998 terjadi. Restrukturisasi ekonomi pada masa itu merujuk pada liberalisasi pasar di sektor migas yang mengakibatkan UU No.8 tahun 1971 harus diganti. Tarik-menarik pemegang kuasa pertambangan menjadikan penyelesaian pembahasan UU Migas (1999-2001) lebih didasarkan pada kompromi. Kuasa pertambangan tidak dipegang oleh kementerian ESDM ataupun Pertamina tetapi dipegang oleh badan independen[29].

Dapat disimpulkan bahwa penggantian UU Pertamina menjadi UU Migas berawal dari persengketaan kepemilikan blok tempat produksi migas, dengan kata lain ketika sektor usaha hulu menjadi persengketaan maka berimbas ke sektor usaha hilir. Penerapan liberalisasi sektor migas mengakhiri hak istimewa Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan menjadikan UU Migas yang diwarnai dengan beberapa pasal yang mengedepankan pasar bebas.

Dampak dari penerapan UU Migas adalah aset pertamina jauh berkurang dari asalnya. Saat ini Pertamina memiliki jumlah aset 1/5 dibandingkan Petronas Malaysia yang sesungguhnya blok produksi migas di Indonesia jauh lebih banyak. Akibat dari proses bisnis migas yang berbelit dan menimbulkan ongkos produksi migas di Indonesia semakin mahal dan berakibat pada naiknya harga jual kepada masyarakat. Selain itu dampak dari pelaksanaan UU migas adalah terbentuknya badan pengelola migas yaitu Badan Pelaksana Migas (BP Migas). BP Migas kemudian mengambil alih kendali dan mendepak penuh Pertamina sebagai pemegang kuasa bisnis migas yang notabene National Oil Company di Indonesia. Keputusan kontrak-kontrak kerja dengan investor dialihkan kepada badan ‘independen’ yang bertitel badan hukum negara ini. Bahkan pada pasal 44 ayat (3) poin (b), salah satu tugas BP Migas adalah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama. Sedangkan BP Migas adalah Badan Hukum Milik Negara yang tidak sewajarnya memiliki kewenangan dalam pemutusan usaha migas karena erat kaitannya dengan dunia politik dan birokrasi. Padahal tugas dari BP Migas hanya menjadi badan yang memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan usaha migas di Indonesia. Bayangkan saja segala transaksi bisnis dan keputusan usaha dilakukan oleh sebuah badan hukum yang tidak mempunyai kegiatan utama dalam hal bisnis.




                         III.            TELAAH UU NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI MENURUT FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY

“Law as a tool of social engineering”. Seperti apa yang dikatakan oleh Roscoe Pound, hukum sebagai rekayasa sosial. Yaitu penguasalah yang mempunyai wewenang untuk menentukan ke arah mana masyarakat akan berkembang. Jadi, harus memiliki kekuasaan agar dapat menentukan suatu hukum. Bicara mengenai kekuasaan tidak terlepas dari politik suatu negara[30]. Berbeda dengan Friedrich Karl Von Savigny yang menyatakan bahwa hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Konsep ini dipengaruhi oleh agama (supranatural), seperti halnya yang berlaku di Indonesia (pengaruh mazhab sejarah) dengan berlakunya hukum adat yang ditentukan oleh keseimbangan “magis-religius (kosmis).

Berdasarkan inti teori Von Savigny : “semua hukum pada mulanya dibentuk dengan cara seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang biasa tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk yakni bahwa hukum itu mulai-mula dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum”. Baru kemudian oleh yurisprudensi, jadi dimana-mana oleh kekuatan dalam yang bekerja diam, tidak oleh kehendak sewenang-wenang dalam pembuatan undang-undang. Von Savigny menekankan bahwa setiap masyararakat mengembangkan hukum kebiasaanya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat (termasuk kepercayaan) dan konstitusi yang khas.

Seperti yang dikatakan oleh Carl von Savigny, Fungsi utama hukum dan pembuatan huku adalah; hukum bukan merupakan konsep dalam masyarakat karena hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan social. Dengan pernyataan Savigny yang demikian itu maka hukum di satu negara tidak dapat diterapkan/ dipakai oleh negara lain karena masyarakatnya berbeda-beda begitu juga dengan kebudayaan yang ada di suatu daerah sudah pasti berbeda pula, dalam hal tempat dan waktu juga berbeda. Pokok-pokok ajaran mazhab historis yang diuraikan Savigny dan beberapa pengikutnya dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.       Hukum yang ditemukan tidak dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya adalah proses yang tidak disadari dan organis; oleh karena itu perundang-undangan adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan;

b.      Karena hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern kesadaran umum tidak dapat lebih lama lagi menonjolkan dirinya secara langsung, tetapi disajikan oleh para ahli hukum yang merumuskan prinsip-prinsip hukum secara teknis. Tetapi ahli hukum tetap merupakan suatu organ dari kesadaran umum terikat pada tugas untuk memberi bentuk pada apa yang ia temukan sebagai bahan mentah (kesadaran umum tampaknya oleh Scholten disebut sebagai kesadaran hukum). Perundang-undangan menyusul pada tingkat akhir; oleh karena ahli hukum sebagai pembuat undang-undang relatif lebih penting daripada pembuat undang-undang; dan

c.       Undang-undang tidak dapat berlaku atau diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa adat-istiadat dan konstitusi yang khas. Savigny menekankan bahwa bahasa dan hukum adalah sejajar juga tidak dapat diterapkan pada masyarakat lain dan daerah-daerah lain. Volkgeist dapat dilihat dalam hukumnya oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti evolusi volkgeist melalui penelitian sepanjang sejarah.

Jadi, hukum itu berasal dari bawah ke atas, bahwa hukum berasal dari masyarakat yang diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat di dalam pemerintahan. Apa yang diinginkan oleh masyarakat akan diaspirasikan oleh DPR yang selanjutnya dibuat undang-undangnya dengan atau tidak persetujuan dari Presiden, karena DPR mempunyai hak inisiatif dalam pembuatan undang-undang yang dapat disebut bottom up. Namun, inisiatif DPR dalam pembuatan undang-undang tidak mementingkan kepentingan rakyat, karena tidak ada yang bottom up. “Tidak berimbangnya perumusan undang-undang antara Pemerintah dan DPR”, seperti yang dikatakan oleh Bismar Nasution.

Dari uiraian dan analisa diatas,  UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menunjukkan kekacauan pengelolaan sektor energi migas. Kekacauan tersebut bermula pada peralihan regulasi dari UU No.8 tahun 1971 ke UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi. Padahal dasar pengelolaan energi di Indonesia termaktub dalam konstitusi negara Indonesia yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal ini, ayat (2) dan (3) secara berturut-turut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Frase ‘cabang-cabang produksi’ dalam ayat (2) menyatakan kegiatan hilir berada di bawah kuasa pemerintah. Begitu pula dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang tercermin pada frase ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung’. Ini artinya, pemerintah bertanggungjawab secara penuh atas keberlangsungan kegiatan pengelolaan energi. Salah satu cerminan dari pasal 33 UUD tahun 1945 adalah UU No.8 tahun 1971 yang mengatur tata kelola energi primer sektor migas.

Berubahnya landasan hukum tata kelola sumber energi primer sektor migas dari UU No.8 tahun 1971 menjadi UU Migas merubah pula secara keseluruhan nilai dan proses ekenomi pada sektor migas di Indonesia. Faktanya, latar belakang UU Migas tidak berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dan tidak disesuaikan dengan realita Indonesia. Berlakunya UU Migas merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap IMF untuk mendapatkan paket pinjaman dana sebesar $43 miliar ketika krisis tahun 1997/1998 terjadi.

Menurut Friederich Von Savigny Seluruh undang-undang yang dibentuk tidak boleh bertolak belakang dengan rechtzekerheid beginsel (akar dari hukum itu) root of law, dalam konteks ini bicara tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Jika berkaitan dengan teori diatas, maka hal utama yang perlu diperhatikan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menginstruksikan bahwa perekonomian Indonesia disusun serta berorientasi pada ekonomi kerakyatan dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan kesejahteraan dan mekanisme pasar. Perekonomian Indonesia tidak menginginkan adanya sistem free fight liberalism yang mengeksploitasi manusia atau dominasi perekonomian oleh negara serta persaingan curang dalam berusaha dengan melakukan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu saja. Praktek ini muncul dalam berbagai bentuk monopoli ataupun monopsoni yang merugikan serta bertentangan dengan instruksi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Jelas, bahwa UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi menisbikan kedaulatan indonesia sebagai sebuah negara bangsa. Kedaulatan rakyat  yang ada di Indonesia sekarang ini agak sedikit melenceng dari kedaulatan rakyat yang terdapat dalam Pancasila, dewasa ini kedaulatan rakyat atau lebih populer dengan nama demokrasi lebih condong pada pemahaman demokrasi dalam arti sempit, demokrasi hanya diartikan dalam sistem voting atau onemanonevote atau lebih barunya lagi 50% plus 1 suara untuk menentukan kebijakan. Bagaimana mungkin suatu kebenaran atau menemukan norma dalam masyarakat hanya dengan mekanisme voting dan sebagainya, kebenaran tidak bisa ditentukan dengan statistik dan angka-angka. Musyawarah dan mencari jalan terbaik dalam segala persoalan, bahkan membuat peraturan, adalah mekanisme luhur bangsa Indonesia, mekanisme ini bisa mengarahkan pada kebenaran yang hakiki, kebenaran yang sesuai dengan norma dasar bangsa Indonesia, bukan kebenaran menurut nafsu politisi atau kebenaran versi kapitalisme yang akan menghisap sumber daya yang ada di Indonesia.

Hakikat dari hukum atau UU yang dibentuk adalah keadilan, hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat, keadilan merupakan keharusan dari rasio manusia secara umum dan rasio manusia adalah rasio ilahi. Jadinya keadilan merupakan suatu kehendak ilahi bagi manusia agar bisa hidup damai dan mencapi sejahtera. J. J. Rousseau, Montesquieu dan Imanuel Kant berpendapat bahwa negara dan hukum merupakan pribadi publik dan pribadi moral yang berasal dari kontrak sosial untuk membela dan melindungi kepentingan bersama, di samping epentingan pribadi dan milik pribadi. Hasil dari kontrak sosial adalah kemauan bersama, dalam kemauan bersama inilah basis keadilan dan kesusilaan melekat erat.[31]

Konsep keadilan yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah konsep keadilan sosial yang tentunya berbeda dengan konsep keadilan yang diterpakan di Eropa dan Amerika. Filosofi keadilan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah keadilan sosial, sesuai dengan sifat manusia Indonesia yang kolektif-komunal, hal ini berbeda dengan filosofi keadilan masyarakat Eropa dan Amerika, baik dalam sistem civil law apa lagi dalam comon law, yang bersifat keadilan individu. Pengambilan keputusan dengan mekanisme pemilihan atau voting akan menimbulkan suatu kesempatan kekuasaan akan disalah gunakan, penyalah gunaan ini lebih disebabkan oleh fusi beberapa kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan, lobi sana-sini dan suap-menyuap serta perilaku korup akan mengikuti proses ini. Akibat fatalnya rakyat tidak mendapatkan hikmah apapun, karena yang dihasilkan adalah kebijakan politik penguasa dan pengusaha, bukan kebijaksanaan pemimpin.



BAB III
KESIMPULAN

Globalisasi ekonomi membawa perubahan yang besar pada sistem perekonomian negara-negara berkembang seperti Indonesia. Masuknya perusahaan multinasional sebagai perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa rasa kebangsaan dan benar-benar mandiri dalam membawa peradaban yang berasal dari negaranya, sehingga turut mempengaruhi pembangunan serta pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan nasional. Globalisasi saat ini adalah manifestasi baru dari perkembangan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum, aturan perundang-undanngan akan mengikutinya,  sehingga globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum dan aturan perundang-undangan.

Globalisasi hukum dan aturan perundang-undangan tersebut tidak hanya didasarkan pada kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga tradisi hukum dan budaya antar negara barat dan negara timur. UU Migas nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi adalah salah satu produk nasional yang sudah dibajak oleh pengaruh globalisasi dan liberalisasi. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam bidang hukum dan aturan perundang-undangan adalah globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional. Hal tersebut disebabkan negara-negara maju membawa model kontrak baru ke negara berkembang. Maka partner mereka dari negara-negara berkembang menerima model kontrak bisnis internasional tersebut. Produk nasional yang berbentuk UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi adalah salah satu dari kepentingan dalam model kontrak baru mereka untuk memonopoli dan mengeksploiyasi sumber kekayaan negara. Hal tersebut terjadi pada rezim Orde Baru Soeharto karena posisi tawar Indonesia sangat lemah. UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah bukti nyata dari gerusan arus globalisasi dan liberalisasi UU.

Indonesia sebagai salah satu negara di dunia tidak bisa lepas dari adanya pengaruh globalisasi, dampak tersebut sangat terasa saat adanya model dan pranata ekonomi dan hukum asing di dalamnya. Akibat globalisasi ini, maka terjadilah benturan sistem hukum Civil Law yang dibawa oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang umumnya berasal dari negara maju. Perusahaan multinasional tersebut pada umumnya memilih perseroan terbatas sebagai bentuk daru badan hukum untuk menjalankan kegiatan investasinya di Indonesia secara langsung (direct investment) terutama karena kemampuannya untuk mengkapitalisasi modal dan sebagai wahana yang sangat potensial untuk memperoleh keuntungan investasi dalam skala yang lebih besar.

Adapun kesimpulan dan benang merah yang dapat ditarik dari penulisan makalah ini, adalah; Bahwa, krisis ekonomi yang berlangsung sejak tahun 1997 memaksa pemerintah untuk mencari dukungan IMF untuk menyokong neraca pembayaran yang defisit akibat krisis kepercayaan dan pelarian modal capital flight). Dalam rangka memnuhi keinginan investor asing, agenda reformasi ekonomi yang tertuang dalam letter of intens, diantaranya adalah program reformasi sector energy. Reformasi sector energy tercantum dalam butir kesepakatan huruf F (The energy Sector) dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (Letter of Intens), 20 Januari 2000.

Bahwa, berubahnya landasan hukum tata kelola sumber energi primer sektor migas dari UU No.8 tahun 1971 menjadi UU Migas merubah pula secara keseluruhan nilai dan proses ekenomi pada sektor migas di Indonesia. Faktanya, latar belakang UU Migas tidak berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dan tidak sesuai dengan realita Indonesia. Pembentukan UU tersebut sangat dipengaruhi oleh suatu kepentingan-kepentingan politik jelang kebangkrutan rezim Orde Baru. Walhasil, kekuasaan politiklah yang memiliki kepentingan tersebut. Kekuasaan politik tersebut duduk di dalam institusi untuk melakukan legislasi kepentingan. Jadi, kekuasaan politik dapat mempengaruhi hukum. Kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk UU tersebut justru menabrak sistem konstitusional berdasarkan check and balances, abai terhadap kepentinngan masyarakat, menisbikan kedaulatan Negara sebagai pemangku utama dan pemilik kekayaan sumber daya alam seperti yang dianut Undang-Undang Dasar 1945.

Hakikat dari hukum atau UU yang dibentuk adalah keadilan, hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat, keadilan merupakan keharusan dari rasio manusia secara umum dan rasio manusia adalah rasio ilahi. Jadinya keadilan merupakan suatu kehendak ilahi bagi manusia agar bisa hidup damai dan mencapi sejahtera. Menurut Savigny dengan teori volkgeit-nya, menekankan bahwa terdapat hubungan yang organik, tidak terpisahkan, antara hukum dengan watak atau karakter suatu bangsa. Hukum sejati tidak dibuat, melainkan harus ditemukan. Jelaslah, penguasa atau para pakar hukum jangan hanya duduk diam dalam membuat hukum menurut ide dan kemauannya saja, tapi harus lebih giat menggali nilai hukum yang ada dalam masyarakat.

Dalam hal ini pemerintah yang membuat undang-undang untuk dijalankan masyarakat, lebih kepada suatu rekayasa sosial. Fakta yang terjadi, bahwa Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi tidak sesuai dengan teori Friedrich Karl von Savigny (volkgeist) yang menyatakan bahwa undang-undang dibentuk dari jiwa masyarakat karena masyarakat diikutkan partisipasinya untuk menyampaikan aspirasinya seperti yang diperintahkan oleh undang-undang.




DAFTAR PUSTAKA

1.      Suyitno Patmosukismo; MIGAS; POLITIK, HUKUM & INDUSTRI “Politik Hukum Pengelolaan Industri Migas Indonesia dikaitkan dengan Kemandirian dan Ketahanan Energi dalam pembangunan Perekonomian Nasional.Penerbit Fikahati Aneska, 2011
2.      Prof. Widjajono Partowidagdo, Ph,D; Mengenal Pembangunan dan Analisis Kebijakan (2004)
3.      Prof. Widjajono Partowidagdo, Ph,D; Manajemen dan Ekonomi Minyak dan Gas Bumi”, (2002)
4.      M. Kholid Syairazi; DI BAWAH BENDERA ASING; “Liberalisasi Industri Migas di Indonesia”. Penerbit LP3ES 2009
5.      Drs. Juli Panglima saragih, MM; ”Sejarah Perminyakan Di Indonesia”, Penerbit Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat jendral DPR RI, 2010
6.      Rutger Van Santen, Djan Khoe, Bram Vermeer; “Teknologi Yang Akan Mengubah Dunia”, Penerbit Metagraf, Creative Imprint of Tiga Serangkai
7.      Dr. Inosentius Samsul, SH. MH; “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang”, Penerbit Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jendral DPR RI, 2010
8.      Prof. Widjajono Partowidagdo, Ph,D “Migas dan Energi di Indonesia, Permasalahan dan Analisis Kebijakan”, 2009
9.      Mengenal Pembangunan dan Analisis Kebijakan (2004) dan Manajemen dan Ekonomi Minyak dan Gas Bumi (2002)
10.  Jimli Asshiddiqie; “Konstitusi Ekonom”i, Hlm 98, Penerbit Buku Kompas, Januari 2010.
11.  Bernard L. Tanya Dkk., Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, cet. III, 2010), hlm. 126-128
12.  Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum : Dari Konstruksi sampai Implementasi, (Jakarta : Raja Grafindo, 2009),


[1] Ibid.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Kementerian ESDM, Peran Nasional dalam Pengusahaan Migas Terus Berkembang,   dari http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/2369-peran-nasional-dalam-pengusahaan-migas-terus-berkembang.html, tanggal 15 Juli 2012.
[5] Drs. Juli Panglima Saragih, MM, Sejarah Perminyakandi  Indonesia, Cetakan I Desember 2010, Penerbit CV. Aghrindo Abadi, Jakarta, Hlm 31
[6] Ibid, hlm 39
[7] M. Kholid Syeirazi, Di Bawah Bendera Asing; Liberalisasi Industri Migas di Indonesia, Cetakan pertama 2009, penerbit  Pustaka LP3S Indonesia,  Jakarta, Hlm 62.
[8] Prof. Widjajono Partowidagdo, Ph,D; “Mengenal Pembangunan dan Analisis Kebijakan”, (2004)

[9]Suhardi, “Sejarah Perkembangan Industri Migas Di Indonesia; Antara kemauan Politik dan Kesejahteraan Rakyat, http://www.perhimakbandung.org/index.php?option=com_content&view=article&id=82:sejarah-perkembangan-industri-migas-indonesia&catid=38:artikel&itemid=66, tanggal 15 Juli 2012

[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Kementerian ESDM, Peran Nasional dalam Pengusahaan Migas Terus Berkembang,   dari http://www.esdm.go.id/berita/migas/40-migas/2369-peran-nasional-dalam-pengusahaan-migas-terus-berkembang.html, tanggal 15 Juli2012.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Sekretariat Komisi VII DPR RI; Risalah Rapat Komisi VII Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral DPR RI tentang pandangan mini fraksi-fraksi DPR RI, 2002
[18] Jimli Asshiddiqie; Konstitusi Ekonomi, Hlm 98, Penerbit Buku Kompas, januari 2010.
[19] Grundnorm menyerupai sebuah pengandaian tentang tatanan yang hendak diwujudkan dalam hidup bersama. Lihat : Bernard L, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2010), hlm. 126-128
[20] Kant berkata :”..tetapi sejauh berkaitan dengan binatang, kita tidak mempunyai kewajiban-kewajiban langsung. Binatang ada hanya sebagai sarana untuk suatu tujuan. Dan tujuan itu adalah manusia. Lebih jelas lihat : James Rachels, FilsafatMoral, (Yogyakarta : Kanisius, 2004), hlm. 234
[21] M. Kholid Syeirazi, Di Bawah Bendera Asing; Liberalisasi Industri Migas di Indonesia, Cetakan pertama 2009, penerbit  Pustaka LP3S Indonesia,  Jakarta, Hlm 123
[22] Ibid, Hlm 129
[23] Dr. Inosentius Samsul, S.H, M.H, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Buku II, Cetakan I 2010, Pusat Pengkajian Pengolahan data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jendral DPR RI, Jakarta
[24] M. Kholid Syeirazi, Di Bawah Bendera Asing; Liberalisasi Industri Migas di Indonesia, Cetakan pertama 2009, penerbit  Pustaka LP3S Indonesia,  Jakarta, Hlm 159
[25] Drs. Juli Panglima Saragih, MM, Sejarah Perminyakandi  Indonesia, Cetakan I Desember 2010, Penerbit CV. Aghrindo Abadi, Jakarta, Hlm 170
[26] http://majalahenergi.com/akademisi/kisruh-migas-pasca-uu-migas-no-22-tahun-2001; Dalam UU No 44 Prp Tahun 1960 dan UU No 8 tahun 1971 dijelaskan bahwa Kuasa Pertambangan mencakup semua kegiatan dari hulu sampai hilir, mulai dari eksplorasi dan produksi hingga pengilangan, pengangkutan, penyimpanan serta distribusi dan pemasaran, semua dikuasai Negara dan diserahkan kepada BUMN bernama Pertamina.
[27] Suyitno Patmosukismo; Migas, Politik, Hukum & Industri, Penerbit Fikahati Aneska, 2011, Hlm 320, Jakarta
[28] Ibid, hlm 324
[29] Said Didu; Peran dan Fungsi  Ideal BUMN Dalam Pengelolaan Aset Negara; Cetakan I 2009, Penerbit Gramedia Pustaka  2010,
[31] Garuda Wiko, “Pembangunan Sistem Hukum Berkeadilan” dalam Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum : Dari Konstruksi sampai Implementasi, (Jakarta : Raja Grafindo, 2009), hlm. 6-12. Lihat juga : Jean Jacques Rousseau, Du Contract Social, alih bahasa Vincent Bero, (Jakarta : Visimedia, 2007), Montesquieu, The Spirit of Law, alih bahasa M. Khoirul Anam (Bandung, Nusa Media, 2007) dan Howard Williams, Filsafat Politik Kant, alih bahasa Muhammad Hardani (Jakarta : JP-Press dan DPP IMM, 2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulisan ini adalah hasil kesimpulan bacaan dari beberapa sumber media> Monggo silahkan berkomentar. Salam